BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (Definisi)
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali ditentukan lain oleh konteks kalimat, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
- (1)REMPAHKARTA adalah brand usaha spesialis produk rempah-rempah, bumbu alami, serta bahan makanan dan minuman berkualitas. Situs web ini berfungsi sebagai sarana dan media transaksi penjualan resmi produk REMPAHKARTA secara langsung kepada konsumen (Direct-to-Consumer / D2C).
- (2)Pengguna / Pembeli adalah setiap individu atau badan yang mengakses Platform, mendaftarkan akun, dan/atau melakukan transaksi pembelian produk di REMPAHKARTA.
- (3)Mitra Logistik (Biteship) adalah pihak ketiga penyedia agregator layanan pengiriman dan ekspedisi terintegrasi yang bekerja sama dengan REMPAHKARTA untuk menangani pengiriman paket pesanan kepada Pembeli.
- (4)Mitra Pembayaran (BSTN) adalah pihak ketiga penyedia jasa pembayaran resmi (payment gateway) yang memproses transaksi pembayaran digital berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
- (5)Layanan Komunikasi (WhatsApp) adalah fasilitas transmisi pesan otomatis melalui aplikasi WhatsApp untuk pengiriman kode verifikasi (OTP) dan notifikasi status pesanan atas izin Pengguna.
- (6)Platform adalah situs web resmi penjualan REMPAHKARTA beserta seluruh fitur, halaman, dan sistem transaksi yang tersedia di dalamnya.
BAB II: SYARAT PENGGUNAAN PLATFORM DAN AKUN
Pasal 2 (Registrasi dan Keamanan Akun)
- (1)Pengguna wajib berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah cakap secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- (2)Pengguna wajib melakukan autentikasi masuk (login) menggunakan layanan identitas resmi Google (Google Identity) yang sah dan terverifikasi.
- (3)Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan dan penggunaan akun Google yang terhubung pada Platform REMPAHKARTA.
- (4)Sebelum melakukan transaksi pemesanan (checkout), Pengguna wajib melengkapi data profil akun yang valid mencakup nama lengkap, alamat email aktif, nomor telepon yang dapat dihubungi, minimal satu alamat pengiriman lengkap, serta nomor rekening bank untuk keperluan pengembalian dana (refund).
BAB III: PEMESANAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 3 (Prosedur Pemesanan dan Pembayaran)
- (1)Pemesanan produk rempah dan bahan makanan dianggap sah dan mengikat setelah Pengguna menyelesaikan tahapan checkout dan konfirmasi rincian tagihan pembayaran.
- (2)Seluruh pembayaran transaksi dilakukan secara digital melalui mekanisme QRIS resmi yang diterbitkan oleh Mitra Pembayaran. Pengguna wajib melakukan pembayaran sebelum batas waktu (expiry time) yang ditentukan pada rincian tagihan.
- (3)REMPAHKARTA berhak membatalkan pesanan secara otomatis apabila pembayaran tidak terverifikasi dalam batas waktu pembayaran yang berlaku.
BAB IV: KETENTUAN PEMBATALAN PESANAN
Pasal 4 (Hak dan Batasan Pembatalan Pesanan)
- (1)Pembatalan oleh Pembeli: Pembeli hanya memiliki hak untuk membatalkan pesanan secara mandiri dalam sistem apabila pesanan belum diproses (status pending payment / belum masuk tahap kemas).
- (2)Pesanan Dikemas: Pesanan yang telah diproses dan masuk dalam tahap pengemasan (status processing / dikemas) TIDAK DAPAT DIBATALKAN oleh Pembeli dengan alasan apapun.
- (3)Pembatalan oleh Admin: Admin REMPAHKARTA berhak membatalkan pesanan dalam kasus khusus (seperti ketidaksesuaian stok atau kendala operasional mendesak) sebelum pesanan diserahkan ke tahap pengiriman.
- (4)Pesanan Dikerahkan ke Kurir: Setelah pesanan diserahkan kepada kurir ekspedisi (status pengiriman / shipped), pesanan TIDAK DAPAT DIBATALKAN oleh pihak manapun (baik Pembeli maupun Admin), kecuali terdapat indikasi masalah khusus atau keadaan kahar (force majeure) dari pihak penyedia pengiriman.
BAB V: PENGIRIMAN DAN TANGGUNG JAWAB LOGISTIK
Pasal 5 (Pelaksanaan Pengiriman dan Pengalihan Tanggung Jawab)
- (1)Pengiriman produk diselenggarakan melalui kemitraan dengan penyedia layanan logistik Biteship dan jaringan ekspedisi terhubung yang dipilih saat checkout.
- (2)Pesanan yang telah dikirimkan dan memiliki nomor resi pelacakan resmi secara hukum menjadi tanggung jawab dari Penyedia Layanan Logistik (Biteship) sesuai dengan ketentuan kerja sama yang berlaku.
- (3)Apabila terjadi kendala pengiriman, kerusakan paket di perjalanan, atau kehilangan barang oleh pihak ekspedisi, proses investigasi dan resolusi internal dilakukan secara langsung antara REMPAHKARTA dan pihak Biteship.
- (4)Atas kendala pengiriman yang terbukti akibat kelalaian atau masalah pada pihak penyedia logistik, Pembeli berhak memperoleh kompensasi atau pengembalian dana (refund) yang diatur sesuai Kebijakan Pengembalian Dana pada Pasal 6.
BAB VI: JAMINAN KUALITAS KARTARIANS GUARANTEE™
Pasal 6 (Prinsip dan Cakupan Jaminan Kualitas)
REMPAHKARTA menjamin kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama. Sebagai bentuk perlindungan dan komitmen atas kualitas produk, REMPAHKARTA menghadirkan sistem jaminan perlindungan pelanggan KARTARIANS GUARANTEE™ yang mencakup 3 (tiga) jaminan utama:
- (1)Garansi Fresh (Kesegaran): Jaminan perlindungan apabila produk yang diterima Pembeli berada dalam kondisi tidak segar, layu, atau mengalami perubahan warna secara tidak wajar dari standar kualitas resmi REMPAHKARTA.
- (2)Garansi Higienis (Kebersihan & Kemasan): Jaminan perlindungan apabila produk diterima dalam kondisi kemasan rusak/terbuka, segel cacat saat pengiriman, atau ditemukan benda asing di dalam kemasan produk.
- (3)Garansi Autentik (Keaslian Produk): Jaminan bahwa produk yang Anda terima adalah 100% asli buatan dan racikan resmi dari REMPAHKARTA. Pengajuan klaim garansi autentik memerlukan bukti pendukung yang valid dan memadai.
Pasal 7 (Prosedur Verifikasi dan Keputusan Klaim Garansi)
- (1)Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan klaim garansi Kartarians Guarantee™ wajib disampaikan oleh Pembeli melalui halaman rincian pesanan paling lambat H+7 (7 hari kalender) sejak status pesanan dinyatakan diterima (delivered).
- (2)Waktu Verifikasi: Proses verifikasi dan evaluasi atas pengajuan klaim membutuhkan waktu maksimal 2 x 24 jam kerja setelah formulir pengajuan dan bukti foto/video diterima secara lengkap oleh tim REMPAHKARTA.
- (3)Opsi Penggantian / Resolusi: Penggantian produk atau klaim yang disetujui akan diproses sesuai kesepakatan bersama, dengan pilihan berupa pengiriman paket produk baru atau pengembalian dana (refund).
- (4)Keputusan Final: Keputusan tim REMPAHKARTA mengenai persetujuan, penolakan, atau bentuk resolusi klaim bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BAB VII: KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND) DAN MEDIASI KHUSUS
Pasal 8 (Ketentuan Pengembalian Dana / Refund dan Mediasi Fleksibel)
- (1)Tidak Ada Pengembalian Barang Fisik secara Otomatis (No Automated Physical Return): Secara standar sistem dan aplikasi, REMPAHKARTA tidak menerapkan mekanisme pengembalian barang fisik secara otomatis. Produk yang telah diterima menjadi hak Pembeli, dan kompensasi penyelesaian dilakukan melalui pengembalian dana (refund) atau pengiriman ulang produk baru.
- (2)Mediasi Fleksibel Kasus Khusus: Untuk situasi atau kasus khusus yang memerlukan penanganan di luar mekanisme standar aplikasi (termasuk potensi pengembalian barang secara fisik), proses mediasi dapat dilakukan secara fleksibel melalui saluran resmi WhatsApp REMPAHKARTA di luar aplikasi/website berdasarkan kesepakatan bersama.
- (3)Ketentuan Ongkos Kirim: Apabila pesanan telah diproses dan masuk ke dalam tahap pengiriman oleh kurir, tidak ada pengembalian dana atas biaya ongkos kirim dalam bentuk atau kasus apapun.
- (4)Pencairan Refund: Pengembalian dana dikelola secara terpisah oleh tim keuangan berdasarkan masalah yang terverifikasi dan diproses ke rekening refund yang terdaftar pada profil Pengguna.
BAB VIII: HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 9 (Perlindungan Hak Cipta dan Merek)
- (1)Seluruh logo, merek dagang REMPAHKARTA, desain visual, foto produk rempah, teks editorial, serta kode sumber pada Platform merupakan hak kekayaan intelektual milik REMPAHKARTA yang dilindungi oleh undang-undang.
- (2)Setiap pihak dilarang mengutip, menggandakan, mendistribusikan, atau menggunakan aset visual dan merek REMPAHKARTA tanpa persetujuan tertulis resmi dari penyedia layanan.
BAB IX: LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 10 (Larangan dan Pembatasan Akun)
- (1)Pengguna dilarang keras melakukan manipulasi data, transaksi fiktif, kecurangan pembayaran, penyalahgunaan fitur klaim, atau tindakan ilegal lainnya yang merugikan REMPAHKARTA.
- (2)Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat pada pembekuan akun (pause), pemblokiran permanen (block), serta pembatalan seluruh hak klaim tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
BAB X: BATASAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11 (Keadaan Kahar / Force Majeure)
- (1)REMPAHKARTA dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan kewajiban yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar (force majeure), mencakup namun tidak terbatas pada bencana alam, pandemi, gangguan jaringan telekomunikasi nasional, atau kebijakan pemerintah.
BAB XI: HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 12 (Hukum dan Yurisdiksi)
- (1)Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- (2)Segala sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan Platform REMPAHKARTA akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat.